Edukasi Perbankan
Kelembagaan Perbankan Syariah
Kelembagaan perbankan syariah adalah struktur organisasi dan sistem kerja bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah (hukum Islam), khususnya dalam hal larangan riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (spekulasi/judi).
Peran Perbankan Syariah:
Mendorong keuangan inklusif dan adil.
Menyediakan produk keuangan yang halal dan bebas riba.
Mendukung pembiayaan UMKM dan kegiatan sosial (ZISWAF).
Jenis Jenis Lembaga Perbankan Syariah
Bank Umum Syariah (BUS)
Bank syariah yang memberikan layanan perbankan lengkap dan beroperasi secara penuh berdasarkan prinsip syariah.
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)
Bank syariah skala kecil yang fokus pada pembiayaan dan penghimpunan dana di masyarakat lokal. Tidak melayani jasa valas dan kliring.
Unit Usaha Syariah (UUS)
Unit khusus dari bank konvensional yang menyediakan layanan perbankan syariah.
Dasar Hukum Kelembagaan Perbankan Syariah
UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI)
Regulasi OJK dan BI (Bank Indonesia)
Pengawasan Dan Penjaminan
Pengawasan Syariah : Dewan Pengawas Syariah (DPS) di setiap bank
Pengawasan Umum : Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Penjaminan Dana : Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Bank Konvensional
Kelembagaan perbankan konvensional adalah sistem dan struktur organisasi perbankan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip ekonomi umum (non-syariah), dengan tujuan utama mencari keuntungan (profit oriented) melalui kegiatan intermediasi keuangan.
Peran Perbankan Konvensional:
Menjadi perantara (intermediary) antara pemilik dana dan pengguna
dana.
Mendukung pertumbuhan ekonomi melalui kredit/pinjaman.
Menyediakan layanan pembayaran, simpanan, dan investasi.
Jenis Jenis Lembaga Perbankan Konvensional
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank yang melayani masyarakat skala kecil, tidak memberikan jasa valas dan kliring. Fokus pada tabungan dan kredit mikro.
Bank Umum Konvensional
Bank yang melayani jasa keuangan secara lengkap (tabungan, pinjaman, transfer, dll) berdasarkan bunga (interest) dan prinsip pasar.
Dasar Hukum Kelembagaan Perbankan Konvensional
UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Peraturan Bank Indonesia (PBI)
Regulasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Pengawasan Dan Penjaminan
Pengawasan Bank : OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Penjaminan Dana Nasabah : LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)
Kebijakan Moneter : Bank Indonesia
Dapatkan Materi Edukasi Perbankan Syariah Sekarang!
Saatnya memahami perbankan syariah dengan lebih praktis, agar perjalanan finansialmu semakin terarah dan penuh berkah.
Ada yang bisa kami bantu?